SYARAT, KETENTUAN, DAN ATURAN KESELAMATAN

Beranda > SYARAT, KETENTUAN, DAN ATURAN KESELAMATAN

KING SHOOTING CLUB

Dengan bergabung sebagai anggota King Shooting Club, setiap anggota dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat, ketentuan, dan aturan keselamatan yang berlaku di lingkungan klub.

Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, regulasi Kepolisian Republik Indonesia, serta peraturan organisasi olahraga menembak nasional dan internasional.

1. DASAR HUKUM

Peraturan dan ketentuan klub mengacu pada:

  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api
  • Peraturan organisasi
  • Peraturan
  • Standar keselamatan olahraga menembak nasional dan internasional

2. KETENTUAN UMUM

  1. King Shooting Club merupakan klub olahraga menembak yang bergerak di bidang:
    • olahraga menembak,
    • pembinaan atlet,
    • pelatihan keselamatan,
    • sport shooting,
    • tembak reaksi,
    • dan edukasi penggunaan senjata olahraga secara aman dan bertanggung jawab.
  2. Seluruh anggota wajib:
    • mematuhi hukum Republik Indonesia,
    • menjaga keselamatan,
    • menjunjung sportivitas,
    • menjaga nama baik klub,
    • dan mengikuti seluruh SOP yang berlaku.
  3. Klub berhak:
    • menerima atau menolak pendaftaran anggota,
    • melakukan verifikasi data,
    • memberikan sanksi,
    • serta menonaktifkan keanggotaan apabila ditemukan pelanggaran.

3. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Setiap calon anggota wajib:

  1. Memiliki identitas resmi:
    • KTP,
    • SIM,
    • Paspor,
    • atau identitas sah lainnya.
  2. Bersedia mematuhi:
    • aturan klub,
    • aturan keselamatan,
    • regulasi organisasi,
    • dan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Tidak terlibat:
    • tindak pidana berat,
    • narkotika,
    • kekerasan,
    • atau penyalahgunaan senjata.
  4. Bersedia mengikuti briefing dan pelatihan keselamatan dasar.
  5. Menyetujui penggunaan data pribadi untuk kepentingan administrasi klub.

4. KATEGORI KEANGGOTAAN

A. MEMBER UMUM

Member Umum merupakan anggota non-atlet yang mengikuti kegiatan olahraga menembak untuk:

  • hobi,
  • rekreasi,
  • latihan dasar,
  • edukasi,
  • dan pengenalan olahraga menembak.

Hak Member Umum

  1. Mengikuti latihan klub.
  2. Menggunakan fasilitas sesuai ketentuan.
  3. Mengikuti kegiatan internal klub.
  4. Mengikuti pelatihan keselamatan dasar.

Kewajiban Member Umum

  1. Mematuhi seluruh aturan keselamatan.
  2. Mengikuti instruksi pelatih dan Range Officer.
  3. Tidak menggunakan senjata di luar area yang diizinkan.
  4. Menjaga etika dan disiplin selama kegiatan.

B. MEMBER ATLIT

Member Atlit merupakan anggota yang aktif dalam pembinaan prestasi dan kompetisi resmi.

Hak Member Atlit

  1. Mengikuti program pembinaan prestasi.
  2. Mengikuti seleksi pertandingan resmi.
  3. Mendapat evaluasi dan pelatihan teknik.
  4. Menggunakan identitas resmi atlet klub.

Kewajiban Member Atlit

  1. Menjaga sportivitas.
  2. Mematuhi regulasi pertandingan.
  3. Menjaga legalitas perlengkapan olahraga.
  4. Menjaga nama baik klub di dalam maupun luar pertandingan.

C. MEMBER PELATIH

Member Pelatih merupakan anggota yang memiliki kemampuan dan kompetensi pembinaan olahraga menembak.

Hak Member Pelatih

  1. Memberikan pelatihan resmi.
  2. Menggunakan fasilitas pembinaan klub.
  3. Memberikan evaluasi kepada anggota dan atlet.

Kewajiban Member Pelatih

  1. Mengutamakan keselamatan dalam setiap pelatihan.
  2. Menjadi contoh disiplin dan etika.
  3. Memastikan peserta memahami safety rules.
  4. Tidak memberikan pelatihan kepada pihak yang melanggar hukum.

5. ATURAN SENJATA OLAHRAGA

  1. Seluruh senjata olahraga hanya boleh digunakan:
    • untuk latihan,
    • pertandingan,
    • edukasi,
    • dan kegiatan resmi klub.
  2. Dilarang keras menggunakan senjata untuk:
    • intimidasi,
    • ancaman,
    • tindakan kriminal,
    • atau kegiatan di luar olahraga resmi.
  3. Seluruh anggota wajib menjaga:
    • keamanan,
    • penyimpanan,
    • dan penggunaan senjata olahraga secara bertanggung jawab.
  4. Penyimpanan senjata wajib:
    • aman,
    • terkunci,
    • dan tidak dapat diakses pihak yang tidak berwenang.
  5. Penggunaan senjata wajib sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia.

6. ATURAN SENAPAN ANGIN / PCP

  1. Senapan angin, PCP, air rifle, dan perangkat sejenis hanya digunakan untuk:
    • olahraga,
    • latihan,
    • pertandingan,
    • dan kegiatan resmi klub.
  2. Dilarang:
    • membawa senapan ke tempat umum tanpa alasan sah,
    • mengarahkan senapan kepada manusia,
    • melakukan unsafe handling,
    • atau menggunakan senapan di area tidak aman.
  3. Penggunaan senapan wajib memperhatikan:
    • keamanan area,
    • arah tembakan,
    • dan keselamatan sekitar.

7. ATURAN AA IPSC DAN IPSC

A. KETENTUAN UMUM

AA IPSC dan IPSC merupakan olahraga tembak reaksi yang mengutamakan:

  • akurasi,
  • kecepatan,
  • power,
  • dan keselamatan.

Seluruh kegiatan wajib mengikuti standar dan .

B. SAFETY RULES

Seluruh anggota wajib mematuhi 4 aturan dasar keselamatan:

  1. Semua senjata selalu dianggap terisi.
  2. Jangan mengarahkan laras ke objek yang tidak ingin ditembak.
  3. Jari dilarang berada di trigger sebelum siap menembak.
  4. Pastikan target dan area belakang target aman.

C. SAFETY AREA

  1. Safety Area hanya digunakan untuk:
    • pengecekan senjata,
    • pengaturan holster,
    • dan maintenance ringan.
  2. Dilarang:
    • membawa amunisi,
    • mengisi magazine,
    • loading,
    • atau handling peluru di Safety Area.

D. RANGE COMMANDS

Peserta wajib memahami:

  • “Load and Make Ready”
  • “Are You Ready?”
  • “Standby”
  • “Unload and Show Clear”
  • “Hammer Down and Holster”
  • “Range is Clear”

Instruksi Range Officer wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

E. DISQUALIFICATION (DQ)

Peserta dapat langsung didiskualifikasi apabila:

  1. Muzzle mengarah ke unsafe direction.
  2. Finger on trigger saat moving.
  3. Accidental discharge.
  4. Menjatuhkan senjata dalam kondisi tidak aman.
  5. Mengabaikan instruksi Range Officer.
  6. Konsumsi alkohol atau narkotika.
  7. Tindakan tidak sportif atau membahayakan.

8. KESELAMATAN LAPANGAN TEMBAK

  1. Seluruh anggota wajib menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai kebutuhan.
  2. Dilarang bercanda atau melakukan tindakan berbahaya di area tembak.
  3. Area tembak hanya boleh dimasuki peserta dan petugas berwenang.
  4. Range Officer memiliki kewenangan penuh menghentikan aktivitas apabila dianggap tidak aman.

9. ETIKA DAN SPORTIVITAS

Seluruh anggota wajib:

  1. Menjaga sopan santun dan etika.
  2. Menghormati official, pelatih, dan peserta lain.
  3. Tidak melakukan provokasi atau intimidasi.
  4. Tidak melakukan manipulasi skor atau kecurangan.
  5. Menjaga nama baik klub di media sosial maupun kegiatan publik.

10. SANKSI

Pelanggaran terhadap aturan klub dapat dikenakan:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing sementara.
  4. Diskualifikasi kegiatan atau pertandingan.
  5. Pencabutan keanggotaan.
  6. Pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat unsur pidana.

11. PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Seluruh anggota memahami bahwa olahraga menembak memiliki risiko cedera dan kecelakaan.
  2. Setiap anggota bertanggung jawab atas tindakan pribadi masing-masing.
  3. Klub tidak bertanggung jawab atas:
    • pelanggaran hukum anggota,
    • kelalaian pribadi,
    • penyalahgunaan senjata,
    • atau penggunaan perlengkapan di luar kegiatan resmi klub.

12. PERUBAHAN KETENTUAN

King Shooting Club berhak melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan sewaktu-waktu sesuai:

  • perkembangan hukum,
  • regulasi Kepolisian,
  • peraturan organisasi,
  • dan kebutuhan operasional klub.

13. PENUTUP

Dengan bergabung sebagai anggota King Shooting Club, seluruh anggota menyatakan:

  • memahami seluruh aturan,
  • bersedia menjaga keselamatan,
  • menjunjung sportivitas,
  • dan mematuhi hukum Republik Indonesia.

Informasi resmi: